Tax holiday di Indonesia

Daftar Isi Pengertian dan pendahuluan syarat tax holiday industri Pionir Kontra Ada beberapa bentuk fasilitasnya Referensi: Pengertian dan…

Ditulis Oleh zidan Pada Dec 2019

Daftar Isi

Pengertian dan pendahuluan

Tax holiday adalah pengurangan atau penghilangan pajak dalam waktu tertentu. Hal ini biasa dilakukan untuk menarik investor dari luar negeri. Terutama dalam negara berkembang seperti Indonesia yang butuh terhadap investor sehingga bisa memperlancar pengembangan negara dan memberikan stimulasi atau pendorong kepada investor luar untuk memperlancar pergerakan ekonomi terutama untuk perusahaan. Dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/PMK.010/2018. Memberikan kesempatan kepada investor baru dalam perusahaan dalam negeri kita mendapatkan bebas pajak selama 5 sampai 20 tahun yang jumlah rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan rencana penanaman modal paling besar sebesar Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah).Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak berakhir. Wajib Pajak akan tetap dikurangi sebesar 50% (lima puluh persen) dari selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya. Tidak semua perusahaan dalam negeri yang bisa mendapatkan regulasi ini.

syarat tax holiday

  • merupakan Industri Pionir;
  • merupakan penanaman modal baru;
  • mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);
  • memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara
  • utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam
  • Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan
  • besarnya perbandingan antara utang dan modal
  • perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak
  • Penghasilan;
  • belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan oleh Menteri Keuangan; dan
  • berstatus sebagai badan hukum Indonesia.

industri Pionir

Inilah daftar bidang perusahaan yang bisa mendapatkan tax holiday yang merupakan industri Pionir sendiri Adalah sebagai berikut.

  • industri logam dasar hulu (besi baja dan bukan besi baja) dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  • industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  • industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  • industri kimia dasar anorganik dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  • industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  • industri bahan baku farmasi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  • industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical, driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan komputer;
  • industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan telepon seluler ( smartphone );
  • industri pembuatan komponen utama alat kesehatan yang terintegrasi dengan industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
  • industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik atau motor pembakaran dalam yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin;
  • industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, cylinder head, atau cylinder block yang terintegrasi dengan industri pembuatan kendaraan bermotor roda empat atau lebih; industri pembuatan komponen robotik yang terintegrasi dengan industri : Jembuatan mesin manufaktur;
  • industri pembuatan komponen utama kapal yang terintegrasi dengan industri pembuatan kapal;
  • industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeller, rotor, atau komponen struktur yang terintegrasi dengan industri pembuatan pesawat terbang;
  • industri pembuatan komponen utama kereta api seperti engine atau transmisi yang terintegrasi dengan industri pembuatan kereta api;
  • industri mesin pembangkit tenaga listrik, termasuk industri mes1n pembangkit listrik tenaga sampah; atau
  • infrastruktur ekonomi.

Bebas pajak tentunya merupakan hal yang menggiurkan bagi para investor karena uang yang mereka tanam akan lebih menguntungkan secara statistiknya karena ada variabel pengurangan keuntungan yang hilang yaitu pajak.

Kontra

Meskipun begitu tentunya ada pro dan kontra terhadap masalah ini.

Yang kontra terhadap tax holiday adalah orang-orang yang menganggap bahwa Indonesia tidak butuh terhadap penghilangan atau pengurangan pajak karena melihat dari data yang telah dilakukan sebelumnya. Selama kurun waktu 15 tahun (1968-1983), jumlah investasi asing yang disetujui hanya sekitar 473 proyek atau rata-rata 28 proyek pertahun. Terkadang, realisasi proyek yang disetujui itu hanya 75%. Ini berarti hanya 355 proyek yang terealisasi atau 21 proyek per tahun. Tentu jumlah tersebut sangat jauh dari yang diharapkan. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia itu tidak terlalu membutuhkan tax holiday. Ditambah dengan beberapa kemudahan yang telah diberikan pemerintah terhadap pajak kita secara menyeluruh masih sangat murah.

Bila kita cermati, sebenarnya perpajakan kita tidak kalah lagi dengan negara lain dalam hal kemudahan dan kemurahan (besarnya pajak). Ini bisa kita lihat dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) maupun UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh).

Pertama, perilaku usaha (kecuali perdagangan dan jasa) menunjukkan bahwa hingga 3-5 tahun pertama cenderung masih merugi. Ini berarti selama itu perusahaan tidak membayar PPh badan. Bahkan, dengan kompensasi kerugian hingga 5 tahun, hal ini dapat membuat sebuah usaha selama 8-10 tahun belum juga membayar pajak penghasilan. Kedua, dengan tidak adanya PPh badan, PPh Pasal 25 yang merupakan angsuran pajak yang harus dibayar setiap bulan juga menjadi nihil.

Ketiga, bila perusahaan masih rugi, mereka bisa meminta pembebasan pajak atas objek pemotongan atau pemungutan PPh, misalnya PPh Pasal 22 impor, dan PPh pasal 23, ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatnya terdaftar melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB).

Keempat, bertambahnya komponen biaya yang diperkenankan jadi pengurang penghasilan bruto, sehingga akan memperbesar lagi rugi perusahaan. Kelima, penurunan tarif dari 30% menjadi tunggal 28% mulai tahun 2009. Bahkan mulai tahun 2010 turun lagi menjadi 25%.

Selain itu, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan, tersedia fasilitas pajak untuk bidang tertentu maupun daerah tertentu. Kebijakan perpajakan (tax policy) ini di antaranya tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2007 jo PP Nomor 62 Tahun 2008.

Ada beberapa bentuk fasilitasnya

Pertama, pengurangan penghasilan neto 30% dari jumlah penanaman modal, yang dibebankan selama 6 tahun.

Kedua, penyusutan atau amortisasi yang dipercepat Ketiga, PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri hanya 10% atau bahkan tarif lebih rendah yang ditetapkan dalam tar treaty.

Ketiga, kompensasi kerugian yang lebih lama dari yang umum 5 tahun hingga maksimum 10 tahun. Ada pula isentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Melalui PP Nomor 7 Tahun 2007, yang memberikan pembebasan PPN atas impor atau penyerahan barang kena pajak tertentu dengan sifat strategis. Di antaranya atas barang modal, yakni berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, namun tidak termasuk suku cadang. Dengan demikian, jelas bahwa sebenarnya banyak kemudahan, keringanan, dan kemurahan pajak untuk investor.

Tidak harus ada tax holiday, karena pajak sudah memberikan lebih dari cukup.

Perlu kita ketahui bahwa bagi orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan melalui investasi sebaiknya kita tahu diri tentang berapa budget kita dan seberapa lama kita bisa menunggu. Jika Anda seorang pengusaha yang masih awal sebaiknya Anda tidak melakukan investasi dulu karena lebih baik fokus kepada usaha Anda serta pengembangan diri Anda. Jika Anda seorang yang bekerja pada sebuah perusahaan atau seseorang yang memiliki pekerjaan dengan income (pendapatan) tetap maka yang paling baik untuk Anda lakukan adalah menyisihkan 10% setiap gajian Anda kepada ROTH IRA.

Referensi:

https://www.pajak.go.id/artikel/haruskah-tax-holiday

https://en.wikipedia.org/wiki/Tax_holiday

https://klikpajak.id/blog/tips-pajak/tax-holiday-dan-tax-allowance/

https://www.pajak.go.id/en/artikel/indonesias-tax-holiday-next-big-thing

https://www.pajak.go.id/id/peraturan-menteri-keuangan-nomor-81pmk102019


Artikel Terkait

Cover for Pengertian Opportunity Cost Serta Contoh dan Formula

Pengertian Opportunity Cost Serta Contoh dan Formula

Ditulis Oleh

zidan

pada

Apr 2024

Oppotunity Cost adalah hal yang sangat krusial dalam dunia bisnis maupun dunia keuangan. Penting di pahami karena hal ini dapat memberikan…

Cover for Apa itu NFT ?

Apa itu NFT ?

Ditulis Oleh

zidan

pada

Apr 2021

Non-Fungible Token atau NFT sangatlah heboh di barat, atau di dunia internet secara umum, akan tetapi ketika saya bertanya kepada teman…