Ketika Anak Dijodohkan, Bolehkah Menolak?

Orang tua dan anak adalah elemen pembentuk kelengkapan dan keharmonisan keluarga. Sejak bayi bahkan sebelum anak merasakan lembut dan…

Ditulis Oleh rahmat Pada Jan 2021

Orang tua dan anak adalah elemen pembentuk kelengkapan dan keharmonisan keluarga. Sejak bayi bahkan sebelum anak merasakan lembut dan halusnya sentuhan kulit orang tua, seorang anak di asuh, di didik, di bina oleh orang tua dengan penuh kasih sayang. Begitu pula dengan seorang anak yang memiliki peran terhadap orang tuanya, yang rela di didik, di bina, di asuh oleh orang tuanya.

Dengan mempertimbangkan peran dan fungsi orang tua kepada anak dalam keluarga, sudah sewajarnya jika orang tua dan anak memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Kali ini kita akan membahas tentang kewajiban orang tua yang tidak menurut saya hanya dilaksanakan oleh kurang dari 50% orang tua. Kewajiban yang saya maksud adalah kewajiban orang tua untuk menikahkan seorang anak dengan laki-laki/perempuan yang baik.

Setiap orang tua, baik itu anaknya laki-laki atau perempuan, mereka akan tetap berusaha mencarikan pasangan untuk anaknya dengan tujuan agar seorang anak tidak salah pilih, yang dengan sendirinya mempunyai masa depan yang baik-baik saja, memiliki keharmonisan dalam rumah tangga serta bahagia dalam menjalani rumah tangga. Dengan kata lain, orang tua ingin memberikan pilihan terbaik kepada anaknya.

Memilihkan pasangan atau bahkan menjodohkan adalah cara yang kadang digunakan orang tua agar anaknya mendapatkan pasangan hidup yang katanya akan mampu membahagiakan anaknya. Tentu dalam pemilihan pasangan ini, orang tua tidak asal pilih, minimal orang tua sudah mengenal siapa orang tua dari anak yang ingin dipasangkan dengan anaknya. Melanjuti hal diatas, perjodohan dan dijodohkan adalah sesuatu hal yang mengandung nilai kebaikan, namun tidak menutup kemungkinan dalam perjodohan ada salah satu pihak atau bahkan kedua belah pihak yang menjadi objek perjodohan menolak dijodohkan. Hal yang paling sering menjadi objek perjodohan adalah perempuan. terkadang dengan terpaksa menerima perjodohan jika orang tuanya berisikeras untuk menjodohkannya.

Apakah menolak perjodohan ini salah? Apakah menolak perjodohan dilarang dalam agama? Dan beberapa pertanyaan yang mirip pasti sering kali timbul. Menindaklanjuti persoalan tersebut, kita akan membahas hukum menolak perjodohan di dalam Islam.

Dalam sebuah hadist yang disampaikan rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam:

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW bersabda, “seorang janda tidak dinikahkan sehingga ia diminta pendapatnya dan seorang gadis tidak dinikahkan sehingga ia dimintai izin. “wahai Rasulullah bagaimanakah pemberian izinnya?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam berkata “Ketika ia diam” (disebutkan oleh Al-Bukhari pada kitab ke-67 kitab nikah, bab-41, bab seorang ayah tidak boleh menikahkan anaknya baik gadis ataupun janda kecuali dengan ridhanya)

Hadist di atas mengungkit tentang bagaimana seharusnya perlakuan orang tua ketika ingin menjodohkan anaknya, di mana anak berhak menentukan pilihan terhadap apa yang disarankan atau ditujukan kepadanya. Hal ini di karena persoalan pernikahan harus sesuai dengan keinginan oleh sang anak atau yang disini adalah orang yang ingin menikah. Dalam artian seperti ini, seorang anak harus ridho atas apa yang di kehendaki oleh orang tuanya terkait pernikahan. Dalam artian ridho maka seorang anak harus ditanyai dan diminta pertimbangannya terlebih dahulu, apakah ia bersedia menerima apa yang maksudkan kepadanya atau tidak. Keputusan ini yang kemudian menjadi penerus langkah apa yang harus dilakukan oleh orang tua. Apabila seorang anak menyetujui dan bersedia maka orang tua melanjutkan perjodohan tersebut dan apabila seorang anak menolak maka orang tua harus menghentikan perjodohan tersebut. Pemintaan pertimbangan kepada anak yang akan dinikahkan adalah hal urgent dalam prosesi sakral tersebut, karena dalam pernikahan seorang anak lah yang akan menempuh segalanya, bahagia dan sedihnya adalah anak yang akan mengalami dan merasakannya. Permintaan pertimbangan tersebut dimaksudkan agar anak menjalani kehidupan rumah tangganya dengan baik. Karena jika tidak ada kecocokan dan ketertarikan, maka kehidupan rumah tangga tidak akan berjalan baik lalu akhirnya menemui pintu perceraian.

Imam Bukhari berkata, Isma’il memberitahu kami, dia berkata: “malik memberitahuku, dari ‘abdurrahman dan mujammi’, dua putra Yazid bin Jariyah, dari Khansa’ bin khidam al-anshariyah radhiyallahu ‘anha. “bahwa ayahnya pernah menikahkan dia_ketika itu dia janda_dengan laki-laki yang tidak disukainya. Maka dia datang menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk mengadu) maka nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam membatalkan pernikahannya.” (HR Al-Bukhari no.5138).

Larangan memaksakan kehendak ini bukan berarti para wali tidak memiliki andil dalam memilih calon suami atau istri untuk anak. Justru dalam hal ini, saran-saran yang baik wajib mereka berikan, namun tidak melupakan bagian anak, bahwa anak berhak dimintai pendapatnya dan izinnya untuk dinikahkan.

Meski kamu adalah orang tua, bukan berarti keputusan mu terhadap anak benar semua.

Referensi :

Arif Rahman Hakim, Lc. 2018. “Kumpulan Hadist Shahih Bukhari-Muslim” (terj: Muhammad Fu’ad ‘Abdul Baqi. Al-Lu’lu’ wal Marjan Fima Ittafaqa ‘Alaihi Asy-Syaikhani Al-Bukhari wa Muslim). Cet 21, Sukoharjo: Penerbit Insan Kamil Solo. https://www.google.com/amp/s/dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/hukum-menolak-perjodohan-dalam-islam/amp


Artikel Terkait

Cover for Uang Panai Emang Semahal Itu Menikah Dengan Perempuan Suku Bugis

Uang Panai Emang Semahal Itu Menikah Dengan Perempuan Suku Bugis

Ditulis Oleh

rahmat

pada

Sep 2022

Beberapa waktu yang lalu, saya berada di tengah-tengah orang yang berdiskusi terkait uang panai. Salah seorang teman yang sudah menikah…

Cover for Cara memotivasi diri sendiri

Cara memotivasi diri sendiri

Ditulis Oleh

rahmat

pada

Jun 2022

Pernah ngak kamu berpikiran "aduh ada tugas, mana malas banget lagi ngerjainnya" Atau "Nanti dulu ah, scroll tik tok sekali lagi, sekali…